Vanessa Angel Meninggal Dunia
Tubagus Joddy jadi Tersangka, Denny Sumargo Berharap Masyarakat Bijak Menanggapi: Dia Pasti Belajar
Denny Sumargo minta masyarakat bijak dalam melihat Tubagus Jody yang jadi tersangka: Dia pasti belajar, karena ini kesalahan telak dalam hidupnya.
Dirlantas Polda Jatim, Latif Usman lantas menjelaskan alasan mengapa Joddy dikenakan pasal berlapis dengan pasal 311 ayat 5 UU No 22.
Menurut Latif, Joddy telah mengetahui bahwa bermain gawai tidak diperkenankan bagi siapapun yang sedang mengemudi.
Namun, hal itu justru dilakukan oleh Joddy dan pihak kepolisian telah menemukan sejumlah bukti tentang kebenaran hal itu.
Tindakan Joddy yang demikian itu kemudian dianggap sebagai unsur kesengajaan karena bisa mencelakakan keselamatan penumpang.
"Kenapa dikenakan 311 ayat 5 ini? Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hp."
"Ini dari hasil pemeriksaan para saksi, ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk, setelah kami telusuri.. betul, dia di beberapa tempat bermain hp. Ini adalah suatu kesengajaan yang ia lakukan," ungkap Latif.
Dengan begitu, sopir Vanessa Angel yang bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy ditetapkan sebagai tersangka dan terancam terkena pasal berlapis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kombes Pol Gatot Repli menyatakan bahwa Polres Jombang telah melakuan penahanan terhadap Tubagus Joddy.
"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal, pasal 310 dan atau pasal 311. Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," tegas Gatot dalam konferensi pers yang tayang di KompasTV, Kamis (11/11/2021).
(TribunTernate.com/Ron)