Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Tanggapi Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Kepala Daerah Penuh Integritas, Tak Perlu Takut OTT

Menanggapi pernyataan Achmad Husein, KPK hanya meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang viral di media sosial. 

Berdasarkan data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen, dengan rincian: Kab. Boyolali 92 persen, Prov. Jateng 87 persen, Kota Semarang 81 persen, Kab. Demak 79 persen, Kab. Pati 78 persen, Kab. Sragen 77 persen, Kab. Kudus 77 persen, Kab. Cilacap 74 persen, Kab. Banyumas 73 persen, Kab. Grobogan 71 persen, Kab. Purworejo 69 persen, Kab. Banjarnegara 69 persen, Kota Salatiga 69 persen, Kab. Brebes 68 persen.

Kota Surakarta 66 persen, Kab. Kebumen 66 persen, Kab. Temanggung 64 persen, Kab. Semarang 63 persen, Kab. Wonosobo 60 persen, Kab. Tegal 60 persen, Kab. Karanganyar 59 persen, Kab. Blora 58 persen, Kab. Kendal 57 persen, Kab. Jepara 56 persen, Kab. Pemalang 56 persen.

Kab. Pekalongan 54 persen, Kab. Batang 53 persen, Kota Magelang 52 persen, Kota Tegal 51 persen, Kab. Purbalingga 49 persen, Kab. Sukoharjo 48 persen, Kab. Wonogiri 48 persen, Kab. Magelang 47 persen, Kab. Rembang 46 persen, Kab. Klaten 46 persen, dan Kota Pekalongan 45 persen. 

Karenanya, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah. 

Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. 

"Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," harap Ipi.

Di sisi lain, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik. 

Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," tandas Ipi.

Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020).
Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Klarifikasi Bupati Banyumas tentang Viral Pernyataan OTT KPK

Bupati Banyumas Achmad Husein sebelumnya menyampaikan penjelasan ihwal cuplikan video yang viral tentang OTT oleh KPK

"Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," ujar Achmad, Minggu (14/11/2021).

Ia mengatakan cuplikan video yang beredar merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," tutur Bupati Banyumas.

Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokweto, Rabu (19/8/2020).
Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokweto, Rabu (19/8/2020). (TribunBanyumas/Permata Putra Sejati)

Padahal, kata Achmad, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerah. Ia mengatakan belum tentu dengan OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved