KPK Tanggapi Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Kepala Daerah Penuh Integritas, Tak Perlu Takut OTT
Menanggapi pernyataan Achmad Husein, KPK hanya meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang viral di media sosial.
Diketahui, dalam pernyataannya, Achmad Husein menyatakan para kepala daerah takut dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Selain itu, Achmad Husein meminta KPK untuk memanggil kepala daerah sebelum dilakukan OTT.
Menanggapi pernyataan Achmad Husein, KPK hanya meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Viral Pernyataan Kepala Daerah Dipanggil Dulu sebelum Di-OTT KPK, Bupati Banyumas Beri Klarifikasi
Baca juga: Soal Kabar 57 Eks Pegawai KPK akan Dilantik Jadi ASN pada 10 November, Polri: Masih Proses
Baca juga: MA Kurangi Masa Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi Bogor
Melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.
Kedelapan area tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Setiap area intervensi tersebut telah diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi oleh KPK secara berkala.
"Langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Ipi mengatakan, dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan.
Antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan; masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin; banyak pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi; serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
"Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan," kata Ipi.
Selain itu, dikatakan Ipi, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D.
KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.
"Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021 yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertipikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng," ungkap Ipi.
Baca juga: UMP 2022: Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Terendah Jawa Tengah Rp 1,81 Juta