Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari Kepengurusan setelah Ditangkap Densus 88

Pasca-penetapan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri, Dewan Pimpinan MUI menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan.

YouTube/Rohis Al-Mahkamah
Ahmad Zain An-Najah 

TRIBUNTERNATE.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah pada Selasa (16/11/2021) terkait kasus terorisme.

Ahmad Zain An-Najah tidak sendiri, di tempat terpisah diamankan pula Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan seorang warga Bekasi bernama Anung Al-Hamad.

Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung AL-Hamad diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

Kini, ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad Zain An-Najah sendiri merupakan salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Pasca-penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri, Dewan Pimpinan MUI menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Sebanyak 629 Orang Lolos Tahap Administrasi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Baca juga: Dua Petugas Damkar Kota Depok Tersengat Tawon Vespa, Bagian Tubuh Bengkak dan Meriang

Baca juga: Sengketa Merek GoTo, PT Terbit Financial Technology Siap Ladeni Upaya Hukum dari Gojek dan Tokopedia

Selain itu, MUI menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," ucap Miftachul.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan bahwa Ahmad Zain An-Nazah, yang tersangkut kasus dugaan terorisme adalah anggota Komisi Fatwa MUI

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.

Perbuatan  oleh Zain merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Miftachul.

Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Ini Peran Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamad, dan Ahmad Zain An-najah di JI

Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

MUI Kaget Anggotanya Ditangkap Densus 88

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengaku kaget saat mengetahui satu di antara anggotanya ditangkap Densus 88 terkait terorisme.

Ia adalah Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI pusat.

Tak hanya soal Ahmad Zain, Anwar juga kaget mendengar Farid Okbah dan Anung Al-Hamad diamankan.

Pasalnya, menurut Anwar, ketiga tokoh tersebut anti kekerasan.

"Sepanjang pengetahuan saya yang bersangkutan adalah seorang ulama yang anti dengan tindak kekerasan, tapi kok dia ditangkap oleh Densus 88," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Selasa.

Karena itu, ia meminta Polri agar menjelaskan secara detail terkait penangkapan ketiga tokoh tersebut.

Lantaran, menurutnya, jika Polri tak memberikan penjelasan, hal ini akan mencoreng nama baik pemerintahan Jokowi karena akan dianggap telah melakukan kriminalisasi pada ulama.

"Sebab, kita juga berkepentingan dengan menjaga nama baik Presiden Jokowi. Sebab, meskipun yang bertindak ini adalah Densus 88 tapi yang terkena getahnya tentu adalah Presiden Jokowi," terangnya.

Lebih lanjut, Anwar merasa yakin Jokowi tak terlibat dengan penangkapan ketiga ulama yang dikenalnya.

Oleh karenanya, ia meminta pada pihak yang terlibat agar menjaga nama baik Jokowi dalam kasus ini.

"Tapi betulkah Presiden Jokowi yang telah memerintahkan penangkapan ini? Saya terus terang tidak yakin dan tidak percaya. Saya tidak yakin presiden jokowi akan memerintahkan hal itu," katanya.

"Untuk itu, saya meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan ini supaya juga menjaga nama baik Pak Jokowi sebagai Presiden agar beliau bisa bekerja dengan tenang untuk mengatasi masalah-masalah yang sekarang sedang dihadapi oleh bangsa ini dan jangan beliau diganggu serta terganggu oleh hal-hal yang seperti ini," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Punya Peran Penting di JI, Farid Okbah, Ahmad Zain, & Anung Al-Hamad Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Nonaktifkan Anggotanya yang Ditangkap Densus 88, Sebut Urusan Pribadi Tak Terkait Secara Lembaga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved