Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sengketa Merek GoTo, PT Terbit Financial Technology Siap Ladeni Upaya Hukum dari Gojek dan Tokopedia

Gojek dan Tokopedia siap menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit Financial Technology terkait sengketa hak paten merek GoTo.

Gojek via Kompas.com
GoTo, merger antara GoJek dan Tokopedia 

TRIBUNTERNATE.COM - Sengketa penggunaan merek dagang dan hak paten atas nama GoTo masih berlanjut.

Diketahui, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor. 

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Adapun terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.

Baca juga: Polemik Merek GoTo Milik Gojek dan Tokopedia, Pakar: Motif Gugatan Harus Dikaji secara Mendetail

Baca juga: Perkara Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun

GoTo, merger antara GoJek dan Tokopedia
GoTo, merger antara GoJek dan Tokopedia (Gojek via Kompas.com)

Selanjutnya, Gojek pun menuding PT Terbit Financial Technology hendak menghambat aktivitas bisnis dengan melaporkan penggunaan nama dan merek dagang GoTo.

Bahkan, Gojek dan Tokopedia siap menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit terkait sengketa hak paten itu.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, tak gentar menghadapi pembelaan pihak Gojek dan Tokopedia.

Menurutnya, PT Terbit siap meladeni langkah hukum yang ditempuh keduanya.

"Upaya tersebut sudah wajar dan sepatutnya ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Alfons sangat menyayangkan tudingan Gojek dan Tokopedia terhadap kliennya. Dia melihat tudingan yang dilayangkan pada PT Terbit hanya bagian pernyataan palsu yang tidak sesuai fakta untuk membeli Gojek dan Tokopedia.

"Lantaran dari  kata-kata bohong tersebut kemudian  investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia.  Sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO," imbuhnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Ini Peran Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamad, dan Ahmad Zain An-najah di JI

Baca juga: Sosok Dudung Abdurrachman, Calon KSAD Pengganti Andika Perkasa, Dikenal Keras terhadap FPI

Alfons kembali menegaskan bahwa PT Terbit adalah pemilih sah merek GOTO pada kelas 42 sebagaimana sertipikat merek dengan Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030.

Keputusan atas pemegang merek tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI.

Sementara, Gojek dan Tokopedia, lanjut Alfons, baru melakukan mergership pada Mei 2021 dan membentuk kolaborasi bernama GoTo. Nama yang menyerupai produk milik PT Terbit yang sudah dipatenkan setahun sebelumnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved