Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sosok Dudung Abdurrachman, Calon KSAD Pengganti Andika Perkasa, Dikenal Keras terhadap FPI

Dudung Abdurrachman dikenal memiliki sikap yang keras terhadap FPI hingga memberantas debt collector di Jakarta saat menjabat Pangdam Jaya.

YouTube KOMPAS.com
DALAM FOTO: Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman saat berbincang dengan Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho dalam tayangan BEGINU S2 EPS6: Dudung Abdurachman, Loper Koran dan Keberanian Bersikap Jenderal TNI di Kanal YouTube Kompas.com. 

Ia juga mengingatkan FPI untuk tidak mengganggu keharmonisan masyarakat Jakarta.

"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan di Jakarta. Saya panglimanya. Kalau coba-coba, akan saya hajar nanti," ujar Dudung.

Tumpas premanisme

Beberapa waktu lalu, Dudung Abdurachman juga menegaskan akan menumpas perilaku premanisme debt collector yang berulah di wilayah Jabodetabek.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme debt collector.

"Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas," kata Dudung saat ditemui di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Hal itu disampaikan Dudung merespons ulah para debt collector yang hendak merampas mobil yang dikendarai anggota TNI ketika hendak mengantar orang sakit.

Dudung mengatakan, tidak ada lagi kegiatan premanisme yang membuat masyarakat resah.

Dudung meminta agar semua pihak menciptakan wilayah Jabodetabek yang tentram, damai, dan masyarakat bisa bebas melaksanakan kegiatan tanpa rasa takut.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada TNI-Polri apabila terjadi tindak premanisme.

"Laporkan ke TNI-Polri, maka kami akan bantu secepat mungkin untuk membantu masyarakat," kata dia.

Dudung juga mengimbau kepada pihak kreditur untuk memberikan toleransi dan tidak lagi melakukan aksi premanisme saat melakukan penagihan.

Pasalnya, pemerintah sudah memberikan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi Covid-19.

"Dari OJK ini sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Kebijakan ini diharapkan meringankan debitur di masa pandemi Covid-19," kata Dudung.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Sebesar 1,09 Persen Tak Berlaku di Empat Provinsi Ini

Baca juga: Bantah Tudingan Soal Dirinya Terlibat Bisnis PCR, Erick Thohir: Kebenaran Pasti Terbukti

Berangkat dari Nol hingga Jadi Perwira TNI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved