Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dekan FISIP Unri jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Kondisi Mental Korban Belum Pulih

Terbaru, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada perkembangan baru dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) di FISIP Universitas Riau (Unri) berinisial L (21). 

Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Dekan FISIP bernama Syafri Harto.

Terbaru, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengamankan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).

Sunarto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021).
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)

Dikatakannya, Dekan FISIP Unri itu akan segera dipanggil untuk melakukan proses pemeriksaan.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, kasus ini dilaporkan mahasiswi L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Namun seiring prosesnya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.

Tampaknya, polisi sudah menemukan indikasi awal kebenaran perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Respon Kuasa Hukum Korban L

Setelah Dekan FISIP Unri itu ditetapkan sebagai tersangka, LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban L mengapresiasi langkah penyidik atas penetapan tersangka SH.

Meskipun begitu, ia meminta polisi segera menahan SH lantaran tersangka masih berstatus dosen aktif di kampus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved