PPKM Level 3 Bakal Diterapkan saat Libur Natal & Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kebijakan ini diambil pemerintah demi mengurangi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan meningkat pada momen Nataru ini.
Pasalnya mobilitas mayarakat yang tinggi ini bisa berakibat pada adanya gelombang ketiga Covid-19.
Sejumlah aturan pun akan diterapkan pada pelaksanaan PPKM Level 3 kali ini.
Salah satunya adalah pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pengetatan dan pengawasan prokes ini akan dilakukan di sejumlah tempat.
Di antaranya di gereja saat perayaan Natal, lalu di tempat perbelanjaan, serta destinasi wisata lokal.
"Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir, dilansir Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Selain itu Muhadjir menyebut pemerintah juga akan melarang adanya pesta kembang api dan pawai.
Diketahui dalam perayaan tahun baru memang biasanya diadakan pesta kembang api dan pawai.
Larangan ini dilakukan demi meminimalisir adanya kerumunan pada saat perayaan tahun baru.
Sehingga bisa mencegah adanya penularan kasus Covid-19.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Berlaku Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.