Tak Termasuk Handphone hingga Laptop, Sri Mulyani: Hanya Fringe Benefit yang Dikenai Pajak
Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak natura, perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) karyawan.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak yang dikenakan terhadap fasilitas karyawan dari kantor.
Kata Sri Mulyani, handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari tempat bekerja tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.
Menurut Sri Mulyani, yang dikenai pajak adalah hal-hal yang tergolong fringe benefit alias tambahan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji normal.
“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan tidak seperti itu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan juga tidak. Tapi yang dikenakan pajak adalah yang merupakan fringe benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, tujuan pengenaan pajak atas tunjangan berupa barang tersebut untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak.
Makanya, tak semua fasilitas karyawan dipajaki.
“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya enggak tahu, mungkin boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fridge benefit-nya banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ucap Menkeu.
Adapun pengaturan pajak atas fasilitas karyawan atau natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan ini akan diimplementasikan pada tahun depan.
Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak atas natura perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan.
Sehingga, hanya menjadi biaya bagi perusahaan.
Baca juga: Dikabarkan jadi Pangkostrad Baru, Begini Respons Menantu Luhut, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak
Baca juga: Perjalanan Kasus Pelecehan terhadap Mahasiswi UNRI: Dekan FISIP Jadi Tersangka, Berani Sumpah Pocong
Baca juga: Harta Kekayaan Mayjen Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut Binsar yang Dikabarkan Jadi Pangkostrad Baru
Penerima Natura yang Dikecualikan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.
Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.