Arteria Dahlan Sebut Polisi, Jaksa, dan Hakim Tidak Boleh Di-OTT, Novel Baswedan: Belajar di Mana?
Arteria Dahlan membenarkan, para jaksa, polisi, dan hakim adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah kehormatannya.
"Perlakuan di mata hukumnya sama, apa, polisi bisa ditangkap, jaksa bisa ditangkap hakim bisa ditangkap, perbedaannya dengan cara menangkapnya atau melakukan penegakan hukumnya, itu bukan diskriminasi itu namanya open legal policy," ujar Arteria.
Yang Dimaksud Simbol Negara dalam UUD 1945
Seperti diketahui, dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sendiri mengatur secara rinci soal Simbol Negara.
Dalam konstitusi dan UU tersebut Simbol Negara terdiri dari Bendera Negara Indonesia yang adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arteria Dahlan Sebut Jaksa, Polisi, Hakim Tak Boleh Kena OTT, Novel Heran: Kok Bisa Berpikir Begitu