Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rata-rata Naik 1,09 Persen, Berikut Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia

Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Uang. 

UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011

Dikutip dari Kontan.co.id, UMP Jawa Tengah tahun 2022 mengalami kenaikan, tetapi masih  paling rendah dibandingkan provinsi lain.

Tahun 2021, UMP paling rendah adalah di Yogyakarta.

7.Yogyakarta

UMP Yogyakakarta: Rp 1.840.951,53.

Melansir TribunJogja.com, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021. 

Selain itu, pada kesempatan yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

8. Bali

UMP Bali: Rp 2.516.971.

Mengutip Tribun-Bali.com, dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 Pemprov Bali menetapkan UMP tahun 2022 mengalami kenaikan 0,98 persen atau Rp22.971. 

Pada tahun sebelumnya UMP Bali ditetapkan sebesar dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971. 

9. Kalimantan Timur

UMP Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22

Melansir TribunKaltim.co, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11% dengan kenaikan sebesar Rp 33.118,50.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved