Rata-rata Naik 1,09 Persen, Berikut Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Menaker: Gubernur Harus Tetapkan UMP 2022 Paling Lambat 21 November 2021
Baca juga: UMP 2022: Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Terendah Jawa Tengah Rp 1,81 Juta
Besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah Indonesia tahun 2022:
1. Riau
UMP Riau: RP 2.938.564
UMP Riau naik 1,7% sebesar Rp 50.000 dibanding 2021.
Melansir laman riau.go.id, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021.
Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ucap Jonli.
2. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan sebesar: 3.144.446