Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rata-rata Naik 1,09 Persen, Berikut Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia

Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Uang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. 

Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI)
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) (HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI)

Baca juga: Menaker: Gubernur Harus Tetapkan UMP 2022 Paling Lambat 21 November 2021

Baca juga: UMP 2022: Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Terendah Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

Besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah Indonesia tahun 2022:

1. Riau

UMP Riau: RP 2.938.564

UMP Riau naik 1,7% sebesar Rp 50.000 dibanding 2021.

Melansir laman riau.go.id, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021.

Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ucap Jonli.

2. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan sebesar: 3.144.446

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved