Daftar Besaran UMP Tahun 2022 di 15 Provinsi, UMP Jawa Tengah Terendah, yakni Rp1.812.935
Sementara itu, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dan menduduki UMP tertinggi pada tahun 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Besaran upah minimum provinsi (UMP) di sejumlah provinsi di Indonesia sudah ditetapkan.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyampaikan informasi mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 dalam Konferensi Pers yang berlangsung pada (16/11/2021).
Kenaikan UMP Tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah rata-rata sebesar 1,09 persen.
Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Setelah ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dan menduduki UMP tertinggi pada tahun 2022.
Sementara itu, UMP Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi UMP terendah pada tahun 2022.
Berikut daftar UMP tahun 2022 dari yang tertinggi hingga yang terendah
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536
Dikutip dari Tribunnews.com, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Menurut Gubernur Anies Baswedan, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
2. Papua
UMP Papua: Rp 3.561.932
Dilansir Tribun Papua, besaran UMP ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.