Daftar Besaran UMP Tahun 2022 di 15 Provinsi, UMP Jawa Tengah Terendah, yakni Rp1.812.935
Sementara itu, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dan menduduki UMP tertinggi pada tahun 2022.
UMP Sumatera Selatan: Rp Rp 3.144.446
Besaran UMP tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.
UMP Sumatera Selatan tahun 2022 sama dengan tahun 2021, tidak mengalami kenaikan, seperti tertulis pada laman Tribun Sumsel.
"UMP Sumsel tahun 2022, ditetapkan Rp 3.144.446," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin saat mengumumkan UMP Sumsel, Jumat (19/11/2021).
7. Kalimantan Timur
UMP Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
Dikutip dari Tribun Kaltim, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) tahun 2022 mengalami kenaikan 1,11 persen.
Pada tahun 2021, UMP Kaltim sebesar Rp 2.981.378,72.

8. Riau
UMP Riau: Rp 2.938.564
Dilansir riau.go.id, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021.
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini naik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja. Kemudian, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564, atau naik Rp 50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp 2.888.563, akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubri menjadi UMP Riau tahun 2022,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Jonli.
9. Kalimantan Tengah
UMP Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
Dikutip dari kalteng.go.id, kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021.