Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 PPKM Level 3: Gereja Bentuk Satgas Covid, Jemaat Maksimal 50%

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Dalam foto: Ribuan jemaat kristiani dengan khidmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari atau Gereja Katedral, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2019). 

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;

h. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Berikut ini link download Inmendagri No 62 Tahun 2021

Klik di sini >>>>>>>>>>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Ibadah Hari Natal 2021 PPKM Level 3: Kategori Kuning dan Hijau Diperkenankan Masuk Gereja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved