Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturan Khusus di Gereja dan Mall
Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
b. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19
c. jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Ada 3 tempat yang akan dilakukan pengetatan pangawasan Protokol Kesehatan Selama Hari Natal dan tahun Baru 2022:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
2. tempat perbelanjaan
3. tempat wisata lokal.
Baca juga: PPKM Level 3 Bakal Diterapkan saat Libur Natal & Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang
Peraturan Khusus dalam pelaksanaan Ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
> Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
> Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:
a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
> Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;