Sosok Susno Duadji, Pensiunan Jenderal Polri yang Puji Erick Thohir sekaligus Sindir Dirut Pertamina
Aksi Erick Thohir yang menyentil soal toilet SPBU berbayar diapresiasi oleh Susno Duadji, disertai sindiran terhadap direktur utama Pertamina.

TRIBUNTERNATE.COM - Pensiunan jenderal polisi bintang tiga, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji menanggapi aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyidak salah satu SPBU Pertamina.
Diketahui, Erick Thohir mengunggah videonya saat berkunjung ke SPBU Pertamina, Kecamatan Malasan, Probolinggo, Jawa Timur. Senin (22/11/2021).
Dalam unggahan di akun Instagramnya itu, Erick Thohir menyoroti toilet umum SPBU yang berbayar. Menurutnya, toilet SPBU yang merupakan fasilitas umum seharusnya gratis.
Aksi Erick Thohir yang menyentil soal toilet SPBU berbayar mendapat apresiasi dari Susno Duadji.
Namun, pujian Susno Duadji itu juga diiringi sindiran terhadap Dirut Pertamina.
"Baru Menteri peduli, Dirut Pertamina sudah ber-abad begini gak peduli, gak peka," tulis Susno di kolom komentar, dilansir Tribunnews.
Profil Susno Duadji

Baca juga: Brigjen TNI M Zamroni Dikaitkan Cekcok Arteria Dahlan di Bandara, Akmil Angkat Bicara
Baca juga: Puji Aksi Erick Thohir, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji Sindir Dirut Pertamina: Gak Peka
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, AHY Bersyukur: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Dikutip dari Tribunnews Wiki, Susno Duadji lahir di Pagaralam, Sumatera Selatan pada 1 Juli 1954.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1997.
Susno meraih gelar S1 Hukum dan S2 Manajemennya dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Setelahnya, ia melanjutkan studi di Sespati Polri (kini bernama Sespimti).
Sebelum pensiun pada 1 Agustus 2021, Susno Duadji pernah menjadi Pama Polres Wonogiri pada 1978 hingga jabatan terakhirnya sebagai Penasehat Koorsahli Kapolri selama satu tahun.
Satu tahun sebelum pensiun, Susno divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi.
Mengutip Kompas.com, ia terbukti menerima suap Rp500 juta dari Haposan Hutagalung lewat Sjahril Djohan terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Tak hanya itu, ia juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kapolda Jawa Barat di tahun 2008.