UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Airlangga Hartarto: Pemerintah Menghormati Putusan MK
Airlangga Hartarto juga menyatakan, pemerintah akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK.
Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja.
Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Minta UU Ciptaker Diperbaiki, Menko Airlangga Janji Laksanakan Sebaik-baiknya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/menteri-koordinator-perekonomian-airlangga-hartarto.jpg)