Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Airlangga Hartarto: Pemerintah Menghormati Putusan MK

Airlangga Hartarto juga menyatakan, pemerintah akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja.

Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Minta UU Ciptaker Diperbaiki, Menko Airlangga Janji Laksanakan Sebaik-baiknya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved