UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Airlangga Hartarto: Pemerintah Menghormati Putusan MK
Airlangga Hartarto juga menyatakan, pemerintah akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK.
TRIBUNTERNATE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan tentang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam sidang yang digelar Kamis (25/11/2021).
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan MK.
Airlangga Hartarto juga menyatakan, pemerintah akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK tersebut.
“Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan, paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga dalam pertemuan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Airlangga menekankan putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.
“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” ujar Airlangga.
Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.
Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan Bertentangan dengan UUD 1945
Baca juga: Vaksin Hanya Kurangi Penularan Varian Delta 40%, WHO Tegaskan Masyarakat Harus Tetap Jaga Prokes
Baca juga: Mengaku Bertemu Rasulullah SAW dalam Mimpi, Haikal Hassan Bakal Diperiksa Polisi Lagi
Berjanji akan Memperbaiki
Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu yang ditetapkan dua tahun.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Airlangga menekankan putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.
“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” ujar Airlangga.
Putusan MK
Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif.
Omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.