Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Selama PPKM Level 3 Berlangsung, Warga yang Belum Divaksin Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa masyarakat yang belum divaksin tidak akan dilayani saat beli tiket transportasi umum.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Transportasi Umum Kereta Api - Masyarakat yang belum vaksinasi Covid-19 tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum. 

TRIBUNTERNATE.COM - Warga negara Indonesia yang tidak bisa menunjukkan bahwa dirinya sudah pernah divaksin tidak akan bisa memakai transportasi umum selama PPKM Level 3 diterapkan.

Seperti diketahui, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.

Kebijakan ini diambil demi menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih luas, agar lonjakan kasus virus corona pada Juli 2021 lalu tidak terulang kembali.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa masyarakat yang belum pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu."

"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dosis dua."

"Kalau misalnya dia belum divaksin dosis satu dan dosis dua, dia tidak akan dilayani," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Vaksinasi Capai 219 Juta Dosis, Jokowi: Jangan Dibandingkan, Negara Ini Paling Sulit Manajemennya

Baca juga: Vaksin Hanya Kurangi Penularan Varian Delta 40%, WHO Tegaskan Masyarakat Harus Tetap Jaga Prokes

Sementara, lanjut Dedi khusus untuk transportasi udara dan laut penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau RT-PCR Covid-19.

Jika calon penumpang tidak bisa menunjukkan hasil tersebut, maka mereka tidak akan dilayani untuk pembelian tiket.

ILUSTRASI Transportasi udara pesawat terbang
ILUSTRASI Transportasi udara pesawat terbang (Tribunnews.com)

"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam."

"Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," ujar Dedi.

Dedi pun berharap agar masyarakat bisa memahami dan melaksanakan aturan tersebut.

Hal ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Polri juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.

Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Adapun nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Ada Penolakan PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Buka Suara: Pemerintah dalam Konteks Melindungi Rakyat

Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Nasional di Momen Libur Nataru

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari

Menyambut Nataru, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

ILUSTRASI Arus lalu lintas selama PPKM level 3.
ILUSTRASI Arus lalu lintas selama PPKM level 3. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturan Khusus di Gereja dan Mall

Baca juga: PPKM Level 3 Bakal Diterapkan saat Libur Natal & Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir. 

Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. 

Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terang Menko PMK itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga yang Belum Divaksin Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum Selama PPKM Level 3

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved