Polri Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Nasional di Momen Libur Nataru
Polri memastikan bahwa pihaknya tidak akan mendirikan posko penyekatan selama PPKM Level 3 diterapkan pada libur Nataru 2021-2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Polri memastikan bahwa pihaknya tidak akan mendirikan posko penyekatan selama PPKM Level 3 diterapkan pada libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
"Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak ada penyekatan. Jadi itu yang akan kita pedomani," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Nantinya, kata Imam, pihaknya akan melakukan pengoptimalan posko PPKM di setiap daerah, untuk mencegah penularan Covid-19.
"Mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa-desa. Di posko-posko PPKM yang sudah kita empat pilar. Nah, itu yang akan kita berdayakan betul."
"Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan, dari RT-RT-nya misalnya. Lapor dulu di pos PPKM. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan," beber Imam.
Meski demikian, Imam menjelaskan bahwa pihaknya masih menggodok perihal penindakan yang dilakukan Polri selama kebijakan PPKM level 3.
"Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. Jadi nanti setelah itu, kita detailkan cara bertindak kita di lapangan seperti apa."
"Nanti cara bertindak apa yang akan kita buat supaya masyarakat yang betul-betul harus pulang itu tidak menyebabkan terjadinya klaster baru," terangnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan kembali melakukan penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Status PPKM level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturan Khusus di Gereja dan Mall
"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri.