Menkumham RI Yasonna Laoly Optimis Revisi UU Cipta Kerja Bisa Selesai Kurang dari Dua Tahun
Yasonna Laoly optimis, pemerintah dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu kurang dari dua tahun.
TRIBUNTERNATE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan tentang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam sidang yang digelar Kamis (25/11/2021).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan itu dibuat.
Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara.
Yasonna Laoly optimis, pemerintah dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu kurang dari dua tahun.
“Bisa lah lebih cepat (dari dua tahun), nanti Pak Menko (Menko Perekonomian) yang menjelaskan,” kata Yasonna saat ditemui di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Bambang Soesatyo dan Sean Gelael Kecelakaan, Ini Detik-detik Tergulingnya Mobil hingga Tiga Kali
Baca juga: Omicron Belum Diketahui Kebal terhadap Vaksin atau Tidak, WHO: Tidak Perlu Panik Dulu
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah, Simak Aturan Lengkapnya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja berstatus inskonstitusional bersyarat.
Putusan itu dikeluarkan pasca sidang pembacaan Putusan Uji Formil dan Uji Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/11/2021).
MK menegaskan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.
Namun demikian, MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Yusril Sebut Sudah Bermasalah Sejak Awal
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Sederet Pakar Hukum Angkat Bicara
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).