UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Sederet Pakar Hukum Angkat Bicara
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sejak awal UU Cipta Kerja dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law AS dan Kanada itu bermasalah.
TRIBUNTERNATE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan tentang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam sidang yang digelar Kamis (25/11/2021).
Dalam putusannya, MK menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Artinya, UU Cipta Kerja terbukti bertentangan dengan UUD 1945, tetapi tetap berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan dalam kurun 2 tahun ke depan.
MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Kemudian, proses pembahasan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi asas keterbukaan terhadap publik.
Jika pemerintah tidak segera memperbaiki dalam 2 tahun, nantinya UU Cipta Kerja akan tidak berlaku secara permanen.
Imbas dari putusan MK tersebut, pemerintah juga dilarang membuat kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja ini
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Langkah MK ini lantas membuat sejumlah pakar hukum bersuara.
Mereka serentak melontarkan kritik kepada pemerintah.
1. Yusril Nilai Cara Pembentukan UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah dari Awal
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sejak awal UU Cipta Kerja dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah.
Menurut dia, Indonesia mempunyai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Apindo: Menurut Kami, Putusan MK Multitafsir
MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 1945 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/buruh-menolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja.jpg)