Antisipasi Omicron, Luhut Binsar: Pejabat Negara Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.
Negara yang dilarang masuk ke Indonesia serta pengetatan syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ditegaskan dalam SE yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. selaku Ketua Satgas Covid-19.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia Terkait adanya Covid-19 Varian Omicron
Dikutip dari SE No 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7. Malawi
8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho