Satgas Waspada Investasi Tutup 9 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya
Sembilan perusahaan investasi digital bodong berikut ditertibkan Satgas Waspada Investasi dan tidak lagi diperbolehkan untuk beroperasi. Apa saja?
TRIBUNTERNATE.COM - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan bahwa pihaknya telah menghentikan perusahaan digital yang bergerak di bidang investasi ilegal.
Ada sembilan perusahaan investasi digital bodong yang tidak lagi diperbolehkan untuk beroperasi.
Perusahaan-perusahaan itu tergabung dalam satu entitas, yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak.
Menurut Tongam, pedagang aset kripto seharusnya terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).
Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.
Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca juga: Belum Usai Hadapi Kasus CPNS, Olivia Nathania Terlibat Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Ratusan Warga Lapor Polisi, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
"Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website www.bappebti.go.id/."
"Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke pengaduan.bappebti.go.id," kata Tongam.
Berikut ini daftar entitas investasi ilegal yang diblokir satgas.
1. CSPmine (money game)
2. Sultan Digital Payment (investasi kripto tanpa izin)
3. Emas 24K Community (investasi emas tanpa izin)