Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Satgas Waspada Investasi Tutup 9 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Sembilan perusahaan investasi digital bodong berikut ditertibkan Satgas Waspada Investasi dan tidak lagi diperbolehkan untuk beroperasi. Apa saja?

TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
ILUSTRASI Investasi bodong - SWI tutup 9 perusahaan investasi bodong. 

“Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Pandu.

Pandu juga mengapresiasinya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo yang telah memberikan akses interkoneksi www.cekfintech.id dengan www.cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terkait dengan tindakan kejahatan, termasuk penipuan.

“Kami berharap website www.cekfintech.id ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol illegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab,” pungkasnya. 

(Fika Nurul ulya/Kompas.com/Kontan/Dina Mirayanti Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebanyak 9 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup Satuan Waspada Investasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved