Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mulai Tahun 2022, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Diseragamkan Jadi Kelas Rawat Inap Standar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap mulai tahun 2022.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
ILUSTRASI - Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. 

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm

Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara

Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak)

Artikel Terkait BPJS Kesehatan

(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Farid Assifa, Health.grid.id/Gazali Solahuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Bakal Diseragamkan Jadi KRIS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved