Dinilai Keji & Sadis, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan bahwa hukuman kebiri pantas didapatkan oleh pelaku HW untuk menimbulkan efek jera.
"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya, sehingga bisa kembali hidup normal."
"Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren."
"Dengan momentum ini, perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ujar Yandri.
Selain itu, Ketua Komisi VIII DPR RI ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami modus operasi yang dilakukan HW.
Sebab, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan secara berulang dan memakan banyak korban.
"Karena ini sangat membuat kita terkejut. Bagaimana bisa seorang kiai itu bisa menghamili banyak orang."
"Dan yang saya baca itu sudah ada korban yang beberapa melahirkan."
"Nah, ini ada apa, perlu digali, bagaimana modus operasinya sehingga bisa berulang-ulang," pungkasnya.
Baca juga: Bos Kuliner di Solo Perkosa Karyawati 17 Tahun dalam Mobil BMW, Korban Dicekoki Miras
Sosok HW Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Nama Herry Wiryawan alias HW viral di media sosial sejak Rabu (8/12/2021).
Ia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwatinya.
Akibat perbuatannya itu, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan.
Sementara, dua orang lainnya kini tengah mengandung.
Belasan santriwati ini diperkosa HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.
Pemerkosaan dilakukan di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.