Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Garuda Indonesia Dinyatakan PKPU Sementara, Direktur Sebut Operasional Tidak Terganggu

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). 

Ia pun yakin bahwa Garuda dapat segera pulih dan terbang lebih tinggi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa.

Sebagai catatan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU PT Mitra Buana Korporindo terhadap Garuda Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan lantaran perusahaan pelat merah tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 4,158 miliar kepada pemohon yaitu Mitra Buana Korporindo hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021. Bahkan, Garuda tak kunjung membayar kewajiban hingga sidang permohonan berlangsung.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa permohonan Mitra Buana Korporindo telah memenuhi tiga syarat untuk diterima. Pertama, adanya kreditur lain yang sah selain Mitra Buana Korporindo sebagai pemohon.

Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayar oleh termohon serta ada kemungkinan tidak terbayar. Ketiga, tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Garuda Indonesia Resmi PKPU, Dirut Sebut Bukan Kepailitan hingga Ajukan Proposal Perdamaian

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved