Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Garuda Indonesia Dinyatakan PKPU Sementara, Direktur Sebut Operasional Tidak Terganggu

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memberikan keterangan mengenai status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini dialami oleh BUMN yang dinakhodainya.

Diketahui, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi berada dalam status PKPU.

Hal tersebut dipastikan setelah adanya putusan PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pun menyikapi dengan positif putusan tersebut.

Kata Irfan, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Omicron Merebak, WHO Peringatkan Negara Kaya untuk Tidak Menimbun Vaksin Covid-19 untuk Booster

Baca juga: Di Hadapan Joko Widodo, Komnas HAM Minta Dilibatkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja

Irfan menjelaskan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini justru memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” imbuh dia.

Manajemen Garuda tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, Garuda juga optimistis dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin berkelanjutan ke depannya.

Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Baca juga: Hasil Penelitian Tunjukkan Tiga Dosis Vaksin Pfizer Ampuh Netralkan Varian Omicron

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” ungkap Irfan.

Baca juga: 5 Upaya BUMN Bangkitkan Garuda Indonesia yang Disebut Sakit dan Terbilang Bangkrut

Baca juga: Agar Bisa Berhemat Rp1 Triliun Setahun, Ini Saran Yenny Wahid untuk Garuda Indonesia

Irfan yang mewakili Manajemen Garuda juga berterima kasih kepada seluruh karyawan Garuda yang telah bekerja keras di masa penuh tantangan ini, juga supplier dan mitra usaha atas dukungannya yang berkelanjutan serta memungkinkan Garuda untuk beroperasi dan melayani pelanggan dengan standar dan mutu layanan yang tinggi.

"Setiap dukungan untuk Garuda sangatlah berarti bagi kami untuk terus berupaya menjadikan maskapai ini lebih resilien dan berdaya saing ke depannya,” tutur dia.

Ia pun yakin bahwa Garuda dapat segera pulih dan terbang lebih tinggi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa.

Sebagai catatan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU PT Mitra Buana Korporindo terhadap Garuda Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan lantaran perusahaan pelat merah tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 4,158 miliar kepada pemohon yaitu Mitra Buana Korporindo hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021. Bahkan, Garuda tak kunjung membayar kewajiban hingga sidang permohonan berlangsung.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa permohonan Mitra Buana Korporindo telah memenuhi tiga syarat untuk diterima. Pertama, adanya kreditur lain yang sah selain Mitra Buana Korporindo sebagai pemohon.

Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayar oleh termohon serta ada kemungkinan tidak terbayar. Ketiga, tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Garuda Indonesia Resmi PKPU, Dirut Sebut Bukan Kepailitan hingga Ajukan Proposal Perdamaian

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved