Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polres Ternate Gelar Operasi Lilin Jelang Natal & Tahun Baru, Sekaligus Razia Masker & Kartu Vaksin

Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate, menggelar operasi lilin jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

TribunTernate.com/Mufrid Tawary
Polres Kota Ternate menggelar operasi lilin jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sekaligus razia masker dan kartu vaksin. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate, menggelar operasi lilin jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Bedanya, dalam operasi lilin kali ini pihaknya sekaligus akan melakukan razia masker serta kartu vaksin.

Kapolres Kota Ternate, AKBP Aditya Laksimada, melalui Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin mengatakan, bila dalam razia ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker ditambah tidak memiliki kartu vaksinasi langsung akan dibawa ke lokasi vaksin.

“Pada saat pelaksaan operasi, lalu ditemui ada yang belum vaksin langsung dibawa ke lokasi vaksinasi terdekat,” tegasnya, Kamis (10/12/2021).

Sedangkan, yang merasa sudah punya kartu vaksin, kata Wahyu, harus ditunjukkan selama proses operasi berjalan.

Baca juga: Panglima TNI Lakukan Kunjungan Kerja ke Maluku Utara, Disambut Tarian Soya-soya

Baca juga: Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah dalam Operasi Zebra 2020, Mana yang Lebih Efektif?

Samsat dan Polres Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar operasi gabungan terhadap penunggak pajak kendaraan, Kamis (02/12/2021)
Samsat dan Polres Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar operasi gabungan terhadap penunggak pajak kendaraan, Kamis (02/12/2021) (TribunTernate.com/Mufrid Tawary)

Wahyu juga menghimbau agar warga Kota Ternate menyiapkan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) pada saat keluar rumah selama operasi lilin berlangsung.

Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi merupakan kewajiban bagi setiap orang di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

“Dalam operasi ini pengecualian vaksin hanya diberlakukan bagi, yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3),” jelasnya.

(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved