Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Poin-poin Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember

Saat Instruksi ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 sebelumnya yang mengatur soal PPKM Level 3, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Sambut Natal, Mall Taman Anggrek Jakarta memasang Pohon Natal Raksasa dan ornamen-ornamen Natal lainnya, Senin (21/12/2020) - Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;

2. Tempat perbelanjaan; dan

3. Tempat wisata lokal,

g. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

1. Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan

2. Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,

h. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

i. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

j. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan

b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved