Tanggapi Marak Kasus Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Terjadi di Tempat yang Seharusnya Aman
Menurut Bintang Puspayoga, kekerasan seksual pada anak justru terjadi di ruang yang dianggap aman oleh kedua orang tuanya.
TRIBUNTERNATE.COM - Akhir-akhir ini, sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terungkap ke publik.
Namun, ini tentu masih menjadi fenomena gunung es.
Sebab, masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum terungkap, sebagian besar dikarenakan korban enggan atau takut melapor.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Menurut Bintang, kekerasan pada anak justru terjadi di ruang yang dianggap aman oleh kedua orang tuanya.
Hal itu diungkapkan Bintang pada acara penandatanganan Prasasti Ruang Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 di Gedung Kemen PPPA, Jumat (10/12) malam.
"Kekerasan terutama kepada anak yang kita anggap aman dan nyaman berada di tempat yang luar biasa, tapi di sanalah anak-anak kita mengalami kekerasan yang membawa dampak panjang kepada generasi penerus bangsa," ucap Bintang, dikutip dari laman pers KemenPPPA , Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Kondisi Pandemi sedang Genting, Eropa Sumbang 65 Persen Kasus Positif Covid-19 di Dunia
Baca juga: Resmi Jadi ASN Polri, Segini Gaji Novel dkk, Berikut Perbandingannya saat Masih Jadi Pegawai KPK
Untuk itu, pihaknya berharap layanan SAPA 129 bisa menjadi solusi dalam memberikan pendampingan terbaik bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Dimana, semakin banyak orang mau berani melapor soal adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan SAPA 129 ini bisa diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Perempuan dan Anak Rentan Mengalami Kekerasan
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati menyebut, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan.
Ratna menjelaskan, layanan SAPA 129 ini tidak hanya untuk korban saja, melainkan juga pada masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar kasus kekerasan yang terjadi di sekelilingnya.
"Laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Sebut Kebiri Bukan Hukuman, Justru Pengobatan, Ahli: Predator Seksual Dihukum Mati Saja
Baca juga: Bandingkan AS, Cinta Laura Sebut Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Sangat Kurang
Selain itu, layanan SAPA 129 juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
Berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari-9 Desember 2021, terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan di dalam rumah tangga.

Baca juga: Kekerasan pada Perempuan Makin Marak, Puan Maharani: Kami Berupaya agar RUU TPKS Segera Disahkan
Tak hanya itu, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.
Ratna pun mengatakan kasus kekerasan seperti fenomen gunung es, yang artinya persoalan ini bisa terjadi kapan pun, di mana pun, dan menimpa siapa pun.
"Ketika kasus kekerasan terdata tinggi, di sisi lain menandakan adanya keberanian melapor, itu juga menjadi catatan penting bagi kita. Ketika korban berani melapor, maka kasus-kasus kekerasan akan terungkap,” tutur Ratna.
Beberapa waktu ini, sejumlah kasus kekerasan terungkap ke publik.
Salah satunya, kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW kepada 12 santrinya.
Akibat aksi bejat Herry Wirawan, empat di antara santrinya melahirkan delapan bayi.
Tindakan HW pun dikecam publik, hingga beberapa kalangan menginginkan hukuman kebiri bagi pelaku.
Atas perbuatannya itu, HW dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marak Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, Ini Tanggapan Menteri PPPA