Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan pada Perempuan Makin Marak, Puan Maharani: Kami Berupaya agar RUU TPKS Segera Disahkan

Salah satu hal yang mendorong Puan Maharani dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS ini adalah karena makin maraknya kasus kekerasan seksual.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI akan segera mengesahkan RUU TPKS. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI kini sedang mengusahakan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

Salah satu hal yang mendorong Puan Maharani dan jajarannya di DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS ini adalah karena semakin maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Perlindungan terhadap perempuan sendiri menjadi salah satu cakupan dalam RUU ini, mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.

Nantinya, dengan disahkannya RUU TPKS ini, Puan mengatakan, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan akan bisa dicegah.

“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” kata Puan Maharani dikutip dari Parlementaria, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Bandingkan AS, Cinta Laura Sebut Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Sangat Kurang

Baca juga: Remaja Putri Semarang Alami Pelecehan Seksual oleh Tetangga, Pilih Berdamai daripada Lapor Polisi

Selain dengan RUU TPKS, Puan Maharani juga meminta pemerintah untuk memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan.

Terutama, kepada perempuan-perempuan yang terlibat dalam praktik-praktik kawin kontrak.

Salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan yang kini mencuri perhatian Puan adalah tewasnya perempuan bernama Sarah asal Cianjur yang disiram air keras oleh sang suami.

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dok. DPR RI)

“Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia."

"Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” ujar Puan.

Di sisi lain, Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi.

Sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus.

Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pelecehan terhadap Mahasiswi UNRI: Dekan FISIP Jadi Tersangka, Berani Sumpah Pocong

Baca juga: Dekan FISIP Unri jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Kondisi Mental Korban Belum Pulih

Puan pun menggarisbawahi praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

“Dan walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved