Apindo Ungkap Banyak Orang Kaya yang Tak Punya NPWP Seumur Hidup, Ini Imbauan Sri Mulyani
Para orang kaya itu diingatkan untuk segera mengungkapkan hartanya dalam program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Terkait hali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para pengemplang pajak untuk melakukan pengungkapan sukarela terhadap dosa pajaknya pada tahun depan.
Ini lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berjalan selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Menkeu juga menganjurkan mereka yang belum mengungkapkan hartanya untuk ikut program tersebut, karena kalau masih bandel, maka siap-siap harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar sanksi.

“Mendingan ikut saja. Kalau ikut, bersih, dan juga lega. Karena kalau enggak, tim Direktorat Jenderal Pajak akan mengejar dimanapun harta Anda berada,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12/2021).
Sri Mulyani kembali menjelaskan kebijakan dan mekanisme denda dari PPS ini.
Kebijakan pertama, wajib pajak yang sudah ikut pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) tahun 2016 silam kalau ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka dipatok tarif 11 persen untuk harta di luar negeri.
Kemudian tarif 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi, dan 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukkan dalam investasi energi terbarukan.
Jika mereka tidak segera mengungkapkan hartanya dalam PPS ini, maka akan dikenakan PPh Final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP orang pribadi, serta 12,5% untuk WP tertentu.
Ditambah lagi, ada sanksi sebesar 200% untuk aset yang kurang diungkap.
Kebijakan kedua, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di tahun 2016 hingga 2020 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, wajib membayar PPh Final sebesar 18% untuk harta di luar negeri.
Kemudian 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi, dan 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukan dalam investasi energi terbarukan.
Jika kurang ungkap harta berdasarkan kebijakan ini, maka akan dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30% dan aset yang kurang diungkap akan dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.
“Ini kami lakukan agar basis pajak lebih komplit, agar tidak ada kegiatan yang bisa menghindari pajak terus menerus karena kalau begitu kan ngak adil,” tandasnya.
Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Miris! Ternyata banyak orang kaya yang sudah pensiun tetapi tidak pernah punya NPWP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nggak Bayar Pajak, Banyak Orang Kaya Indonesia Menikmati Masa Pensiun Tanpa Punya NPWP