Virus Corona
Aturan bagi Warga yang Baru Bepergian dari Luar Negeri: Karantina 10 Hari, Wajib Tes PCR Ulang
Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
TRIBUNTERNATE.COM - Dalam menghadapi pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19, pemerintah Indonesia telah memberlakukan sejumlah peraturan untuk warga yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pemerintah menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan itu mengatur tentang masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19.
Mengutip indonesiabaik.id, berdasarkan Adendum Surat Edaran yang telah disebutkan, masa karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari.
Pemberlakuan masa karantina Covid terbaru berlaku untuk seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Mereka harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:
1. Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan tes ulang RT-PCR serta wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
2. Kepala Perwakilan Asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.
3. Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:
- Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.
- Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.
Baca juga: Juru Bicara Satgas Covid-19: Indonesia Belajar dari 3 Negara untuk Antisipasi Masuknya Omicron
Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini Hal yang Harus Dilakukan Orang Tua jika Anak Alami KIPI Usai Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Pilu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan: Masih Trauma Hebat, Orangtua Sulit Terima Kenyataan
Imbauan tidak ke luar negeri
Sementara itu, untuk mengendalikan penyebaran virus corona penyebab penyakit Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan.
“Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgen,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers bersama secara virtual, Senin (13/12/2021), seperti yang dilansir dari laman maritim.go.id.
Imbauan itu disampaikan oleh pemerintah menyikapi perkembangan varian Omicron yang tersebar di seluruh dunia.
“Data awal dari Afrika Selatan, menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya,” sebut Menko Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali ini.
Berdasarkan data Angkasa Pura ditemukan kenaikan signifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya.
“Pemerintah mengantisipasi secara hati-hati kepulangan luar negeri mereka dengan tetap dan terus memberlakukan karantina selama 10 hari,” terangnya.
Senada, Menlu Retno Marsudi yang juga hadir secara virtual menyebutkan bahwa beberapa negara tetangga sudah mulai menaikkan tingkat kewaspadaan terhadap infeksi Varian Omicron.
Hal ini dilakukan mengingat tingginya tingkat penyebaran jenis mutasi baru Virus Covid-19 tersebut.
“Kita tetap perlu waspada, selain melakukan vaksinasi, mengikuti protokol kesehatan yang ketat, juga perlu melakukan pembatasan pergerakan."
"Dalam kaitannya dengan ini, pemerintah menghimbau dengan sangat bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yang Baru Bepergian dari Luar Negeri Wajib Tes PCR Ulang dan Karantina 10x24 Jam