Desak Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Diusut, Mahfud MD: Itu Termasuk Pungli
Mahfud MD mendorong agar pungutan liar dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah bepergian dari luar negeri diusut dan diproses hukum.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyoroti kasus pelanggaran karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya.
Ia mendorong agar pungutan liar (pungli) dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri, diusut dan diproses hukum.
Mahfud mengatakan, kasus tersebut perlu diusut dan diproses hukum agar menjadi pelajaran dan tidak berulang di kemudian hari.
"Itu termasuk pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca, di pengadilan itu saya bayar ke Mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).
Mahfud MD menyinggung kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai kunjungan luar negeri di hadapan Satgas Saber Pungli.
Meski tidak menyebut secara langsung nama Rachel, Mahfud menyinggung terkait detail kasus yang sama dengan kasus yang menyeret Rachel.
"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan saat ini masih sering terdengar adanya kasus-kasus pungli meskipun sikap Presiden Jokowi tegas untuk memeberantas hal tersebut.
Namun demikian, menurutnya saat ini kasus terkait pungli sudah jauh lebih berkurang.
"Jadi masih saja ada yang curi-curi meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan sudah jauh berkurang," kata Mahfud.
Baca juga: Dokter Tirta Ingatkan Pesan Luhut soal Kabur dari Karantina, Sindir Mulan Jameela dan Rachel Vennya?
Baca juga: Pegawai Kontrak Setjen DPR RI, Ovelina Pratiwi, telah Dinonaktifkan Pasca-Bantu Rachel Vennya Kabur
Setor Rp 40 Juta
Diberitakan sebelumnya, Rachel membeberkan dirinya bisa lolos dari karantina setelah kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.
Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina.
"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12).
Rachel menyebutkan, uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama, Ovelina. Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.