Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Desak Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Diusut, Mahfud MD: Itu Termasuk Pungli

Mahfud MD mendorong agar pungutan liar dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah bepergian dari luar negeri diusut dan diproses hukum.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mahfud MD mendorong agar pungutan liar dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah bepergian dari luar negeri diusut dan diproses hukum. 

Makna putusan tersebut, Rachel dan pihak yang melanggar peraturan karantina bersamanya tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama 8 bulan masa percobaan mereka tidak melakukan tindak pidana.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya bakal mengecek terlebih dahulu terkait dugaan pungli yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

"Nanti kita lihat ya. Kalau memang ada dugaan itu pastinya polisi akan menindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Zulpan menambahkan, kasus Rachel Vennya saat ini sedang berproses di pengadilan.

Untuk itu, pihaknya akan menyerahkan seluruhnya proses lanjutan dalam penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu.

"Kan Rachel Vennya itu sebenarnya sudah tersangkanya. Jadi semua perkara itu sudah masuk dalam berkas," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Minta Kasus Setoran Rp 40 Juta Rachel Vennya Diusut: Itu Termasuk Pungli

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved