Ratusan Warga Gelar Unjuk Rasa Desak Hentikan Kasus yang Libatkan Ketua GMIH Halmahera Utara
Tujuan unjuk rasa itu mendesak agar dugaan kasus pemalsuan dokumen yang mancatut nama pimpinan GMIH dan beberapa oknum lainnya segera dihentikan.
Penulis: Mufrid Tawary |
TRIBUNTERNATE.COM - Ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Peduli Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH), Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar unjuk rasa di Polres Halmahera Utara. Rabu (16/12/2021) sekitar, pukul 11.00 WIT.
Mereka datang di lokasi dengan menumpangi puluhan truk.
Tujuan unjuk rasa itu adalah mendesak agar dugaan kasus pemalsuan dokumen yang mancatut nama pimpinan GMIH dan beberapa oknum lainnya segera dihentikan.
Sebab, dugaan kasus tersebut dinilai tidak memenuhi alat bukti yang cukup, bahkan terkesan dipaksakan.
Koordinator aksi Pdt Marson Lela dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya terhadap Polres Halmahera Utara karena tidak disambut secara profesional.
Padahal, ini adalah itikad baik dari sejumlah pihak GMIH.
Baca juga: Menkes RI Umumkan Kasus Pertama Omicron di Indonesia
Baca juga: Perusahaan Tambang Emas PT NHM di Halmahera Utara Penjarakan Warga Lingkar Tambang
Baca juga: Keluarga Besar Kesultanan Ternate Tolak Pengukuhan Hidayatullah Mudaffar Sjah Sebagai Sultan
"Jika begini, kami pastikan akan memutuskan semua kegiatan kemitraan dengan Kepolisian. Kami tidak main-main," tegasnya.
Menurutnya, jika itikad baik yang dilakukan pihak GMIH dengan mendatangi Polres secara baik-baik tidak mendapat sambutan secara profesional, dipastikan pihaknya akan memutuskan semua kegiatan kemitraan dengan Kepolisian.
Koordinator Wilayah (Korwil) GMIH Tobelo, Pdt Aflariano Melesen, juga menyampaikan hal serupa.
Ia merasa kecewa dengan pihak kepolisian.
"Ya, kecewa sudah pasti. Karena, merasa tidak dihargai. Apalagi, mereka jajaran Polres seakan menghilang. Sungguh, ini memang sangat tidak profesional," cetusnya.
Ia bilang akan melakukan konsolidasi kepada 200 ribu Umat Tuhan yang ada di GMIH Halmahera Utara untuk menggelar aksi berikutnya.
Sementara Selfianus Laritmas, selaku kuasa hukum Ketua GMIH Pdt. Demianus Ice, meminta agar penyidik lebih profesional dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan kliennya itu.
"Harusnya setelah dikembalikannya SPDP dari Penuntut Umum, semestinya Polisi punya niat yang baik untuk menghentikan perkara. Apalagi, perkara ini tidak ada yang dirugikan dan pihak pelapor," ujar Selfianus.
Ia juga meminta perkara yang dimaksud tidak dipaksakan.
Karena, dugaan kasus ini murni perdata sehingga tidak perlu dipaksakan menjadi pidana.
Perlu diingat, perkara berkaitan dengan gereja belum ada satu pun yang dimenangkan pelapor.
(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)