Terjerat Kasus ITE, Anggota DPRD Maluku Utara Amin Drakel Dituntut 3 Bulan Penjara
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Fadly S Tuanany mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis.
Penulis: Mufrid Tawary |
TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menuntut anggota DPRD Maluku Utara, Amin Drakel, tiga bulan penjara. Kamis (16/12/2021).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu, JPU Mokhsin mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan sehingga dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tegas Mokhsin.
Baca juga: Ratusan Warga Gelar Unjuk Rasa Desak Hentikan Kasus yang Libatkan Ketua GMIH Halmahera Utara
Baca juga: Perusahaan Tambang Emas PT NHM di Halmahera Utara Penjarakan Warga Lingkar Tambang
Baca juga: Menkes RI Umumkan Kasus Pertama Omicron di Indonesia
Dalam sidang yang dipimpin Achmad Ukayat dan didampingi dua hakim anggota Budi Setiawan dan Ferdinal itu, JPU meminta sang politikus Partai PDIP Malut tersebut untuk segera ditahan.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Fadly S Tuanany mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis.
"Yang mulia, kami akan ajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan ini," ujar Fadly.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/12/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi)
Diketahui, Amin Drakel dijebloskan ke penjara lantaran salah satu warga tak terima dituding mencuri perhiasan Amin.
Tudingan tersebut diunggah melalui media sosial Facebook.
(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)