Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan: Polisi Sebut Ada 4 Korban, Kerugian Capai Miliaran
Sejumlah korban penipuan dugaan investasi bodong pengadaan alat kesehatan (alkes) membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang. ejumlah korban penipuan dugaan investasi bodong pengadaan alat kesehatan (alkes) membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/6302/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 16 Desember 2021, korban penipuan menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Terlapor Amelita dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Selain itu, Amelita juga dipersangkakan Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rugi Miliaran Rupiah, Sejumlah Korban Laporkan Dugaan Investasi Bodong Alkes ke Polda Metro Jaya
Berita Terkait