Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Dua Anggota TNI AU Ditahan Pom AU setelah Terlibat dalam Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Penahanan keduanya dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) berinisial FS dan IG, terlibat dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan selebgram Rachel Vennya.

Terkait kasus tersebut, keduanya telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AU (Pom AU).

Penahanan keduanya dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah.

Indan mengatakan, penahanan FS dilakukan di rumah tahanan militer Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ujar Indan dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Sementara itu, penahanan IG akan menyusul kemudian.

Diketahui, proses penahanan IG masih menunggu surat penyerahan perkara dari ankum-nya.

"Sementara IG akan menyusul. Hal itu karena masih menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum)," jelas Indan

Indan mengatakan, bahwa Pomau telah memeriksa dua anggota TNI AU yaitu FS dan IG dalam kasus Rachel Vennya.

Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani permasalahan hukum prajuritnya.

Indan memastikan kedua prajurit TNI AU akan diberi sanksi.

Menurut dia, permasalahan tersebut akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Viral Pria di Kabupaten Pinrang Mengaku Jadi Joki Vaksin Covid-19 Demi Uang, Sudah Disuntik 16 Kali

Baca juga: Gus Yahya dan Said Aqil Jadi Calon Kuat Ketum PBNU, Ditentukan saat Muktamar NU, Ini Profil Keduanya

Baca juga: Seluruh Aset Milik Tersangka dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir akan Disita

Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa terbukti bersalah karena melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Alhasil, Rachel dkk divonis empat bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021) kemarin.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved