Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Dua Anggota TNI AU Ditahan Pom AU setelah Terlibat dalam Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina

Penahanan keduanya dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. 

Bantu Rachel Vennya Kabur, Ovelina Pratiwi Dinonaktifkan dari Pegawai Setjen DPR 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan, pihaknya telah menonaktifkan Ovelina Pratiwi, pegawai kontrak di Setjen DPR yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina. 

"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," kata Indra, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021). 

Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pungli Rp40 Juta dalam Kasus Karantina Rachel Vennya

Baca juga: Desak Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Diusut, Mahfud MD: Itu Termasuk Pungli

Baca juga: Dokter Tirta Ingatkan Pesan Luhut soal Kabur dari Karantina, Sindir Mulan Jameela dan Rachel Vennya?

Indra mengatakan, Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina.  

Dia menegaskan, tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan, dan merupakan tindakan pribadi.  

"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," pungkas Indra. (Fandi Permana/Chaerul Umam) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Proses Kabur Rachel Vennya dari Karantina, POM AU Tahan Dua Oknum TNI AU

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved