Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4 Dirjen Bimas Diberhentikan, Sekjen Kemenag RI Beri Penjelasan: Mutasi adalah Hal Biasa

Menurut Sekjen Kemenag RI, Menteri Agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan.

kemenag.go.id
Kantor Kementerian Agama RI 

TRIBUNTERNATE.COM - Empat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) di bawah jajaran Kementerian Agama Ri (Kemenag) diberhentikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keempat Dirjen tersebut adalah Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, dan Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nizar Ali pun membenarkan telah melakukan mutasi terhadap pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Selain empat Dirjen, terdapat pula dua jabatan lainnya yang diberhentikan, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menteri Agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya adalah penyegaran.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," kata Nizar.

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca juga: Baliho Puan Maharani Terpampang di Lokasi Bencana Gunung Semeru, Ini Kata Ketua Fraksi PDIP

Baca juga: Kasus Omicron Kembali Terdeteksi, Total 5 Kasus di Indonesia, Dikarantina di Wisma Atlet

Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ucap Nizar. 

Persilakan Menggugat ke PTUN

Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang mendapatkan pemberhentian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Nizar memastikan proses mutasi yang dilakukan oleh Kemenag sudah dilakukan sesuai ketentuan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved