Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4 Dirjen Bimas Kemenag Bakal Gugat Menteri Yaqut ke PTUN karena Diberhentikan Tanpa Alasan

Mantan Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri Agama RI Yaqut 

Gugat ke PTUN

Menanggapi mutasi tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katholik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).

Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Para eselon satu, kami saat ini menuju Komisi KASN. Kami melayangkan gugatan PTUN," tutur Caliadi.

Hal senada disampaikan eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami akan lakukan upaya-upaya sesuai ketentuan," ujar Tri.

Namun, Nizar memastikan proses mutasi sudah dilakukan sesuai ketentuan, sehingga ia mempersilakan mantan dirjen untuk menggugat ke PTUN.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar. (Tribun Network/Fahdi Fahlevi/sam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diberhentikan Tanpa Alasan, Empat Eks Dirjen Kemenag Bakal Gugat Menteri Yaqut Cholil Qoumas ke PTUN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved