Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Kemenag RI Rilis Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal 2021
Kementerian Agama RI atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan misa Natal 2021 mengingat masih merebaknya wabah Covid-19.
n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
o. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
- pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
- pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;
h. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan