Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kemenag RI Rilis Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal 2021

Kementerian Agama RI atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan misa Natal 2021 mengingat masih merebaknya wabah Covid-19.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan jemaat kristiani dengan khidmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari atau Gereja Katedral, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2019). 

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

o. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

- pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan 

- pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib: 

a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; 

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; 

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;

h. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved