Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kemenag RI Rilis Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal 2021

Kementerian Agama RI atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan misa Natal 2021 mengingat masih merebaknya wabah Covid-19.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan jemaat kristiani dengan khidmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari atau Gereja Katedral, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. sementara Hari Raya Natal 2021 sebentar lagi akan tiba.

Mengingat masih merebaknya wabah virus corona, perayaan Hari Natal pun dilaksanakan dengan berbagai peraturan.

Kementerian Agama atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan misa Natal 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut ketentuan ini dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara.

Ia juga menambahkan apabila panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ucapnya dikutip dari laman Kemenag.

Untuk selengkapnya berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021.

Ketentuan Pelaksanaan Misa Natal Tahun 2021

Jemaat HKBP Filadelfia mengikuti ibadah Misa Natal di Gedung Serbaguna Mandiri Sejahtra CBL, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Ibadah Misa Natal tetap digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti membatasi jumlah jemaat sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Jemaat HKBP Filadelfia mengikuti ibadah Misa Natal di Gedung Serbaguna Mandiri Sejahtra CBL, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Ibadah Misa Natal tetap digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti membatasi jumlah jemaat sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga). 

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; 

b. dilaksanakan di ruang terbuka; 

c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved