Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bahar bin Smith Ungkap Alasannya Kritik Jenderal Dudung, Singgung soal Sumpahnya di Pengadilan

Saat menjalani wawancara dengan jurnalis senior Karni Ilyas, Bahar mengungkapkan apa alasannya mengkritik Jenderal Dudung.

YouTube/Karni Ilyas Club
Wawancara Karni Ilyas dengan Habib Bahar bin Smith, Kamis (23/12/2021). Saat menjalani wawancara dengan jurnalis senior Karni Ilyas, Bahar mengungkapkan apa alasannya mengkritik Jenderal Dudung. 

Video ceramah Bahar bin Smith sindir Jenderal Dudung viral di media sosial

Seperti yang diketahui, ceramah Bahar yang menyindir Jenderal Dudung sempat viral di media sosial.

Melansir Kompas.com, dari video, tampak Bahar duduk di kursi di atas panggung disaksikan banyak penonton.

"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?" seru Bahar dengan nada tinggi.

"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok enggak kelihatan di Semeru? Mana? Kok enggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," tuturnya.

Seruan Bahar itu pun dibalas oleh penonton. Audiens berulang kali meneriakkan nama Dudung.

Menanggapi video viral tersebut, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya merasa kecewa karena merasa Jenderal Dudung tak hadir membantu korban erupsi Semeru.

Baca juga: Dudung Abdurachman Disebut Bisa Jadi KSAD karena Anak Emas Jokowi & Megawati, Ini Tanggapannya

Baca juga: Dudung Abdurachman Dilantik jadi KSAD, Miliki Kekayaan Rp 1 M, Harta Properti Senilai Rp 640 Juta

"Jadi penderitaan korban Semeru adalah penderitaan kita juga. Mereka yang kehilangan harta bendanya sama seperti kita kehilangan harta benda kita. Mereka yang kehilangan keluarganya sama seperti kita kehilangan keluarga kita," kata Ichwan kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

"Maksudnya, dari penilaian Habib Bahar, Dudung yang bernafsu ingin membubarkan FPI tidak tampak pada saat itu di Semeru, justru FPI yang ia bubarkan waktu itu, malah FPI yang tampak turun langsung ke tempat kejadian," terang Ichwan.

Sementara itu Bahar diketahui kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bahar dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved