Bahar bin Smith Ungkap Alasannya Kritik Jenderal Dudung, Singgung soal Sumpahnya di Pengadilan
Saat menjalani wawancara dengan jurnalis senior Karni Ilyas, Bahar mengungkapkan apa alasannya mengkritik Jenderal Dudung.
TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama bebas dari penjara, ulama Bahar bin Smith atau dikenal dengan nama Habib Bahar kembali menjadi sorotan seusai menyindir Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Bahar diketahui menyindir Dudung yang ia sebut tak turun tangan membantu korban bencana erupsi Gunung Semeru.
Saat menjalani wawancara dengan jurnalis senior Karni Ilyas, Bahar mengungkapkan apa alasannya mengkritik Jenderal Dudung.
Pengakuannya ini disampaikan oleh Bahar dalam sebuah wawancara yang disiarkan di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Kamis (23/12/2021).
Awalnya Karni yang juga akrab disapa sebagai Bang Karni menanyakan mengapa Bahar sudah berani bersuara keras mengkritik padahal baru saja bebas.
"Apa yang kemarin mendorong itu, karena baru saja keluar biasanya orang kan beberapa bulan enggak bersuara," tanya Karni kepada Bahar.
"Ini langsung ada kritik keras lagi."
Bahar lalu menceritakan momen dirinya menjalani sidang.
Ketika membacakan pembelaan, Bahar bercerita, dirinya selalu mengucapkan sumpahnya.
Baca juga: Viral Video Habib Bahar bin Smith Berendam di Jacuzzi, Ini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: Ryan Jombang dan Habib Bahar Ditempatkan di Sel yang Sama, Ahli Psikologi Forensik: Membahayakan
"Ketika sidang itu, ketika pledoi, setiap sidang saya selalu di akhir pledoi saya membacakan," kata Bahar.
"Saya Bahar bin Smith bersumpah demi Allah selama kedua mata saya masih terbuka untuk melihat kemungkaran dan kezaliman, maka selama itu saya tidak akan pernah tunduk kepada kemungkaran dan kezaliman tersebut," ujar Bahar menirukan isi sumpahnya saat menjalani proses persidangan.
"Itu sumpah saya di setiap persidangan ketika pledoi."
Kemudian Karni menanyakan apakah Bahar melihat kemungkaran saat mengkritisi Jenderal Dudung.
Bahar pun mengiyakan hal tersebut dan mengungkit soal pernyataan Tuhan bukan orang Arab.
Video selengkapnya:
Video ceramah Bahar bin Smith sindir Jenderal Dudung viral di media sosial
Seperti yang diketahui, ceramah Bahar yang menyindir Jenderal Dudung sempat viral di media sosial.
Melansir Kompas.com, dari video, tampak Bahar duduk di kursi di atas panggung disaksikan banyak penonton.
"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?" seru Bahar dengan nada tinggi.
"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok enggak kelihatan di Semeru? Mana? Kok enggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," tuturnya.
Seruan Bahar itu pun dibalas oleh penonton. Audiens berulang kali meneriakkan nama Dudung.
Menanggapi video viral tersebut, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya merasa kecewa karena merasa Jenderal Dudung tak hadir membantu korban erupsi Semeru.
Baca juga: Dudung Abdurachman Disebut Bisa Jadi KSAD karena Anak Emas Jokowi & Megawati, Ini Tanggapannya
Baca juga: Dudung Abdurachman Dilantik jadi KSAD, Miliki Kekayaan Rp 1 M, Harta Properti Senilai Rp 640 Juta
"Jadi penderitaan korban Semeru adalah penderitaan kita juga. Mereka yang kehilangan harta bendanya sama seperti kita kehilangan harta benda kita. Mereka yang kehilangan keluarganya sama seperti kita kehilangan keluarga kita," kata Ichwan kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).
"Maksudnya, dari penilaian Habib Bahar, Dudung yang bernafsu ingin membubarkan FPI tidak tampak pada saat itu di Semeru, justru FPI yang ia bubarkan waktu itu, malah FPI yang tampak turun langsung ke tempat kejadian," terang Ichwan.
Sementara itu Bahar diketahui kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.
Bahar dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(TribunTernate.com/Qonitah)