Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan Lengkap Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai Hari Ini
Berikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
- memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya:
- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
- tempat perbelanjaan.
- tempat wisata lokal.

g. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.
- yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.
h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
j. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
- mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam, dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
- syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
- dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021, Lansia dan Ibu Hamil Diimbau Beribadah di Rumah
Baca juga: Catat! Ini Aturan Khusus saat Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR sebelum Naik Kereta Api